WAHANANEWS.CO, JATIM - Seorang gadis berinisial HPA (13) asal Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kepergok ibunya berhubungan badan bersama AB (22) pria yang dikenalnya dari aplikasi kencan Omi.
Persetubuhan tersebut terjadi di dalam kamar rumah korban di saat orang tuanya bekerja pada awal Maret lalu.
Baca Juga:
Saat AKBP Bintoro Usut Pembunuhan Anak, Kapolres Jaksel Merasa Janggal Kasus Mandek
AB yang nekat datang ke rumah korban, saat itu langsung merayu dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban berhubungan badan kembali. Korban saat itu tidak berusaha menolak karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Dari pengakuan korban dia melakukan hubungan badan tersebut langsung dua kali, dalam sehari," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, dikutip dari metrotvnews, Senin (24/3/2025).
Baca Juga:
Pelaku Pencabulan Anak 12 Tahun Hingga Depresi di Cimahi Diringkus Polisi
Seusai melakukan hubungan badan yang kedua, ibu korban pulang ke rumah dan memergoki mereka. Ibu korban kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo.
"Motif pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada korban karena nafsu melihat korban," kata AKP Fahmi.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban. Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap tersangka. Tersangka AB kemudian ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.