WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menyebut artis Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh (VAB) karena dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Korban dalam kasus ini adalah anak Nikita bersinisial LMM.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik juga sudah menjadwalkan untuk memeriksa Nikita sebagai pelapor.
Baca Juga:
Bukan Ditikam, Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading Ternyata Gara-gara Aborsi
"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM. Korban LMM. Terlapor VAB," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (13/9) seperti dilansir dari Detikcom.
Nikita sebagai pelapor menurutnya bakal jadi pihak pertama yang dimintai keterangan.
"Itu dijadwalkan tentunya. Dimulai dari pelapor pastinya," kata Ade Ary, Sabtu (14/9).
Baca Juga:
Praktik Aborsi Sejoli di Makassar: Beli Obat Secara Online Langsung Minum 6 Butir
Ade Ary belum merinci kapan pastinya pemeriksaan Nikita Mirzani dilakukan. Namun yang jelas, saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah menindaklanjuti laporan tersebut.
Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 Dan atau 77 A Jo 45 A dan/atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.