"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujar Lukman saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
Sebelumnya diberitakan, bentrokan antara dua kelompok terjadi di lahan tebu Pabrik Gula Jatitujuh di Desa Karticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (4/10/2021) pukul 10.15 WIB.
Baca Juga:
Kejati Jabar Terus Perdalam Dugaan KKN di Pasar Sindangkasih Majalengka, Agus Satria: Apresiasi Untuk Kejati
Camat Jatitujuh Ikin Asikin mengatakan, dua kelompok tani yang bentrok berasal dari kelompok kemitraan PG Jatitujuh dengan kelompok Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
"Itu konflik yang sudah berlangsung lama. Perselisihan lahan menjadi faktor kelompok tani tersebut konflik," ucap Asikin.
Kapolres menyebut bahwa FKMIS dinilai sering mengintimidasi para petani penggarap yang bermitra dengan Perusahaan Gula (PG) Jatitujuh.
Baca Juga:
Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Sindangkasih
"Mereka mengintimidasi para petani yang bermitra dengan PG Jatitujuh. Karena mereka ini ingin menguasai lahan," Kata Lukman. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.