WAHANANEWS.CO, Majalengka - Dua pria berinisial AH dan GA yang mencuri perangkat komputer dari dua sekolah di Majalengka berhasil dibekuk oleh tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka.
Aksi pencurian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu SMPN 4 Ligung dan SMPN 3 Talaga.
Baca Juga:
4 Cara Mengatasi Mata Lelah yang Bisa Kamu Coba di Rumah, Yu Simak!
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengungkapkan bahwa kedua pelaku bukan berasal dari wilayah Majalengka.
AH tercatat sebagai warga Kabupaten Bogor, sementara GA berasal dari Pandeglang, Banten.
"Unit Resmob Satreskrim Polres Majelengka berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hasil kerja keras penyelidikan yang mendalam, kurang lebih dua minggu," kata Kapolres saat ekspos kasus, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga:
5 Cara agar Loading WhatsApp Web Lebih Ngebut
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian pertama dilakukan di SMPN 4 Ligung, di mana pelaku menggondol 30 unit komputer.
Kerugian dari aksi ini ditaksir mencapai Rp112 juta. Sementara di lokasi kedua, SMPN 3 Talaga, nilai kerugian mencapai Rp100 juta.
"Untuk kerugian dari hasil tindak pidana dua tersangka ini, yang pertama di SMP Ligung Rp112 juta. Yang kedua, TKP kedua, SMP 3 di Talaga Rp100 juta," kata dia.