WAHANANEWS.CO, Majalengka - Sebuah toko yang berada di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, digerebek aparat kepolisian setelah diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, ratusan botol miras berhasil diamankan.
Baca Juga:
Polres Fakfak Ungkap Kasus Narkotika dan Miras Lokal, Wujud Komitmen Polri Jaga Generasi Muda
"Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka merespons cepat aduan masyarakat terkait penjualan miras," kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Senin (26/5/2025).
Toko tersebut diketahui milik seorang warga berinisial D. Polisi mengambil tindakan karena tempat itu menjual miras secara ilegal dan dianggap meresahkan masyarakat.
"Meresahkan dan tidak ada izin," ujar AKP Sigit Purnomo di Majalengka.
Baca Juga:
BKPRMI Tapteng Minta Bupati Tutup Tempat Prostitusi dan Warung Miras
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan berbagai jenis dan merek minuman beralkohol.
Sebanyak 130 botol miras disita dan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka.
"Sebanyak kurang lebih 130 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dan dibawa ke Makopolres Majalengka, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas miras di wilayah Kota Angin ini," ucapnya.