WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku tindak pidana narkoba berinisial DK (38) hingga meninggal oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ), bakal memasuki babak baru.
Penyidik sedang menyusun berkas perkara kasus ini untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
"Perkara sudah berkas dan segera dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kepala Unit I Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ipik Gandamanah kepada wartawan, Rabu, (30/8/2023) melansir VIVA.
Menurutnya, sampai saat ini penyidik tak mendapati masalah dalam menyusun berkas perkara. Apabila sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka para tersangka bakal dibawa ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pemberkasan tidak ada masalah," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Sebelumnya diberitakan, satu anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang buron karena dugaan penganiayaan terhadap pelaku tindak pidana narkoba berinisial DK (38) hingga meninggal dunia, ditangkap.
"Sudah tertangkap," kata Kepala Unit I Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin, (28/8/2023).
Untuk diketahui, buron itu berinisial S. Berdasarkan data yang dihimpun, yang bersangkutan diketahui berpangkat Ajun Komisaris Polisi. Penangkapan dilakukan di Kota Kembang, Bandung.
Namun, tidak dirinci lebih jauh perihal penangkapan ini. Sebanyak tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Adapun korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba. Tujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana. "Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, pada Jumat, (28/7/2023).
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]