WahanaNews.co | Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau menyebutkan, korban pencabulan oleh calon pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah.
Sebelumnya kata Jems, ada enam anak yang jadi korban pencabulan calon pendeta berinisial SAS (35).
Baca Juga:
Cabuli Anak di Bawah Umur, Sekretaris Camat di NTT Ditangkap Polisi
"Setelah kita dalami kasusnya, ada tambahan tiga korban lagi," ujar Jems, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Dalam kasus itu, lanjut Jems, pihaknya telah memeriksa 12 orang. Sedangkan pelaku SAS sudah ditahan di Markas Polres Alor.
Menurut Jems, dari 12 orang yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Delapan orang menjadi korban persetubuhan anak, satu korban cabul anak, dua korban ITE, dan satu korban dewasa kasus persetubuhan.
Baca Juga:
Ruas Jalan di TTS NTT Ambles Imbas Gempa M 7,5 Maluku
Awalnya ada sembilan anak perempuan yang melaporkan kasus pencabulan ke SPKT Polres Alor.
Setelah ditelusuri, terdapat tiga orang korban lainnya merupakan korban persetubuhan namun sudah dewasa yakni berusia 19 tahun.
Dua korban lain, walau pun berusia di bawah umur namun bukan merupakan korban persetubuhan atau pencabulan.
Karena kata Jems, pelaku SAS hanya memeluk saja dan mengirim pesan melalui ponsel yang berisi foto telanjang.
Atas perbuatannya, SAS pun dijerat UU ITE karena menyebarkan foto bugil.
Selain itu, SAS pun dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Terlapor juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang.
"Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, SAS (35) calon pendeta (Vikaris) asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Alor.
Dia dilaporkan karena diduga kuat mencabuli enam orang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kabupaten Alor.
"Kami sudah terima laporkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh salah satu orangtua korban berinisial AML asal Desa Waisika, Kecamatan Alor Tengah Utara, Alor," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Sabtu (3/9/2022) malam.
Kasus pencabulan itu lanjut Jems, terjadi sekitar akhir bulan Mei tahun 2021 hingga akhir bulan Maret tahun 2022, saat pelaku bertugas di salah satu gereja setempat. [qnt]