WAHANANEWS.CO, Banyuwangi - Idrus Efendi, produser film asal Banyuwangi yang dikenal lewat karya “Rindu yang Bertepi”, ditahan Polresta Banyuwangi pada Minggu (25/5/2025).
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 2,2 miliar.
Baca Juga:
Kasus DJKA Kemenhub, KPK Panggil Hasto Kristiyanto Jadi Saksi
Idrus sebelumnya menjabat sebagai konsultan pajak dan pengelola keuangan untuk sejumlah perusahaan milik Ketua HIPMI Banyuwangi, Ferdy Elfian.
Dalam kapasitas itu, ia diberikan akses penuh terhadap token bank milik perusahaan.
“Dari kepercayaan itulah, tersangka memegang token bank milik perusahaan. Bahkan tersangka sudah menerima gaji setiap bulannya,” ujar kuasa hukum pelapor, Uyun Sadewa.
Baca Juga:
Rehab Berat Kantor Camat Johar Baru tidak Sesuai Perencanaan
Namun, kepercayaan itu diduga disalahgunakan. Menurut Uyun, penggelapan terungkap pada akhir 2024 setelah audit internal menemukan aliran dana yang tidak wajar.
Dana tersebut, kata Uyun, digunakan Idrus untuk kepentingan pribadi seperti membiayai umrah, membeli kamera produksi, hingga mendanai film "Rindu yang Bertepi" yang tayang perdana pada Desember 2024.
“Kita sebelumnya sudah memberikan waktu untuk mengembalikan uang yang digunakannya, namun tersangka tidak menyelesaikannya, sehingga kita terpaksa harus menempuh jalur hukum,” tegas Uyun.
Kepala Satreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyebut kasus ini termasuk penyalahgunaan jabatan.
Idrus diduga secara rutin menarik dana dari rekening perusahaan menggunakan token bank selama dua tahun, dengan jumlah antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per transaksi.
“Akibat penarikan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 2,2 miliar,” ujar Komang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana yang digelapkan digunakan untuk produksi film dan keperluan pribadi.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Idrus dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]