WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menyerahkan satwa burung tidak dilindungi kepada BKSDA Sumsel sebanyak 3.306 individu dari 13 jenis satwa burung yang berbeda pada Rabu (11/10/2023).
Satwa burung tersebut diangkut dari kendaraan roda empat yang dikendarai oleh saudara AAK yang sedang melintas di Jl. Raya Palembang-Betung KM 12 menuju Lampung.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Ketiga belas jenis satwa burung tersebut tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi jika dilihat dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang
Dilindungi.
Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata menyampaikan bahwa ada sekitar 1.845
individu dalam keadaan hidup dan 1.461 individu dalam keadaan mati.
Sebagai upaya menindaklanjuti, maka satwa yang masih hidup tersebut dilepasliarkan untuk mengurangi jumlah satwa yang mati.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
Sementara itu, saudara AAK diminta memberikan keterangan lebih lanjut atas dugaan perdagangan satwa liar.
“Terhadap pengendara Saudara AAK, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Sumsel untuk memberikan keterangan lebih lanjut sebagai penelusuran asal-usul perdagangan satwa liar ilegal tersebut," tutur Ujang.
[Red: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.