WahanaNews.co | Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat membongkar upaya
penyelundupan 8 kardus berisi 220 kilogram ganja.
Barang asal Sumatera itu diselundupkan
di bawah mesin pompa minyak.
Baca Juga:
Wujudkan Lingkungan Bebas Narkoba, BNN Jaktim Gelar Operasi Gabungan Tempat Hiburan Malam
Dalam kasus ini, BNN Jabar menetapkan AP (30) sebagai tersangka usai ditangkap di tol Jakarta-Cikampek Kilometer 19 pada Jumat (25/6/2021) lalu.
AP berperan sebagai kurir yang membawa
dan menyimpan ratusan kilo ganja tersebut untuk diedarkan di wilayah Jabar.
"Totalnya ini ada delapan kardus
berisi ganja, dengan berat total 220
kilogram," ucap Kepala BNN Jabar, Brigjen Benny Gunawan, di Kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta,
Kota Bandung, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga:
BNNK Gunungsitoli dan Polres Nias Razia di Pelabuhan Angin: 5 Orang Positif Konsumsi Sabu
Benny menuturkan, ganja tersebut dibawa AP dari Medan, Sumatera Utara.
BNN lantas mendapatkan informasi
terkait adanya rencana penyelundupan itu menggunakan truk.
Tim dari bidang pemberantasan, yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Bubung Pramiadi, langsung melakukan penyelidikan dan
berhasil menangkap pelaku.
Awalnya, ada tiga
orang yang diamankan, yakni AP, AS, dan juga
FS.
AS merupakan sopir, sedangkan FS kernet.
Namun, dari hasil penyelidikan, hanya AP yang ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dua lainnya tak terbukti.
"AP yang kita tangkap mengaku
bahwa sopir bernama AS dan kernet bernama FS tidak mengetahui isi
dari delapan kardus itu berisi ganja," kata Benny.
Benny menambahkan, saat proses penangkapan tersebut, petugas langsung melakukan
penggeledahan terhadap mobil truk.
Dari penggeledahan itu, ditemukan
ganja disimpan di bak belakang truk.
"Jadi (penyimpanan) dicampur
dengan mesin pompa minyak. Jadi dikelabui oleh mesin pompa minyak. Saat itu
kita temukan delapan kardus dilakban cokelat, saat dibuka ternyata ganja,"
kata dia.
Usai mengamankan pelaku, petugas melakukan
interogasi mendalam.
Dari pengakuannya, AP mengaku disuruh
seseorang yang saat ini buron dengan dijanjikan upah Rp 30 juta.
"Dari pengakuan tersangka
tersebut sudah melakukan kedua kali. Pertama mereka diberi upah Rp 15
juta," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, BNN Jabar
juga memusnahkan 2 kilogram sabu-sabu.
Narkotika itu didapat dari hasil
tangkapan BNN periode bulan April.
Satu orang berinisial RD sudah
diterapkan sebagai tersangka. [dhn]