WahanaNews.co, Denpasar - BNN Provinsi Bali melakukan penggerebekan narkoba di sebuah tempat karaoke di Denpasar, Bali, Selasa (22/10) malam.
Dari penggerebekan itu, diduga ada 12 orang ditangkap BNN dan salah satunya diduga anggota kepolisian.
Baca Juga:
BNNP Banten Musnahkan Ganja 4.479 Gram dan Sabu 148,211 Gram
BNN pun menyerahkan oknum polisi itu ke Bidpropam Polda Bali.
"Di antara tujuh orang penyalah guna narkotika tersebut, salah satunya adalah oknum anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombespol I Made Sinar Subawa, Kamis (31/10) sore, mengutip CNN Indonesia.
Kemudian, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan peredaran gelap narkotika pada kasus tersebut.
Baca Juga:
BNNP Banten Waspadai 60 Dermaga Sebagai Jalur Peredaran Gelap Narkotika
Para tersangka adalah pria berinisial HR (44) asal Sumenep, Jawa Timur, perempuan berinisial IGALM (36) asal Kabupaten Badung. IGALM berperan sebagai pengendali dan sumber barang dari tersangka HR.
Kemudian pria inisial WCH (34) asal Jakarta yang berperan sebagai pengedar, dan perempuan inisial RM (30) asal Banyuwangi. RM berperan sebagai kanan kaki tersangka bernama Ayu. Dan pria berinisial ANF (36) asal Banyuwangi yang berperan sebagai pengedar dan tukang timbang
"Adapun total barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir," imbuhnya.
Kronologi penggerebekan
Penggerebekan tempat karaoke di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (22/10) malam berawal dair informasi intelijen yang diterima BNNP Bali.
Kemudian dari salah satu kamar indekos di wilayah Kota Denpasar, tim pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar.
Kemudian dalam sebuah kamar indekos tersebut, tim menemukan barang bukti yang narkotika di dalam tas wanita milik tersangka Ayu sekaligus sebagai pemilik kamar.
Dari informasi di lapangan, diketahui bahwa tersangka Ayu sedang pergi ke sebuah tempat karaoke di Kota Denpasar.
Lalu, petugas BNN Bali melakukan penangkapan terhadap Ayu yang saat itu sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamphetamine atau sabu bersama enam orang laki-laki dan dua orang perempuan lainnya.
Selain itu, di tempat yang sama petugas juga mengamankan paket narkotika milik tersangka HR alias botak. Sehingga total sebanyak 12 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan tersebut, ditetapkan sebanyak lima orang tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotika. Sedangkan tujuh orang merupakan penyalahguna atau pecandu narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi," ujarnya.
Atas kasus tersebut, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 puluh tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]