WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tangisan bocah empat tahun dari kamar kos akhirnya membongkar dugaan penyiksaan memilukan yang dilakukan pasangan suami istri di Surabaya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri asal Bangkingan, Lakarsantri, atas dugaan penganiayaan terhadap keponakan mereka yang baru berusia empat tahun.
Baca Juga:
Pergoki Pacar Selingkuh, Mahasiswi di Surabaya Tusuk Kekasih
Dua pelaku berinisial UFA (30) dan SAW (23) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengungkapkan motif kekerasan tersebut didasari anggapan bahwa korban, seorang bocah perempuan berinisial K, sulit diatur.
"Pengakuan dari pelaku anak ini nakal. Tapi umur 4 tahun nakalnya bisa terukur lah sebetulnya. Jadi anak ini sering ditinggal pelaku dia dipinjami HP (handphone) seperti itu. Jadi lama-lama lihat HP, kata-katanya pun mengikuti di HP," kata Melatisari, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga:
Rumah yang Dirampas Tanpa Palu Hakim
Berdasarkan pemeriksaan, konten video yang ditonton korban melalui ponsel disebut memicu sang anak menirukan kata-kata kasar yang dianggap tidak pantas untuk usianya.
Ucapan yang ditiru korban itu diduga memancing emosi kedua tersangka hingga berujung pada kekerasan fisik dengan dalih memberikan pelajaran.
"Menurut pelaku ini kelihatan nakal gitu. Sehingga sulit diatur seperti itu. Jadi memicu emosi dari pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap anak ini," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka UFA mengakui telah melakukan kekerasan fisik sejak akhir Desember tahun lalu dengan alasan untuk mendisiplinkan korban yang berkata kotor.
"Saya pukul mulutnya. [Melakukan kekerasan] mulai Desember akhir," diakui UFA.
Akibat tindakan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka robek di bagian mulut.
Selain kekerasan fisik, tersangka SAW juga mengakui korban kerap dikurung sendirian di dalam kamar kos saat keduanya berangkat bekerja dari pagi hingga sore hari.
"Aku kunci dia. [Dari pukul 08.00-17.00?] Iya," tutur SAW singkat.
Kasus penganiayaan itu terungkap pada Senin (9/2/2026) siang setelah tetangga kos mendengar teriakan korban yang meminta pintu dibuka karena kelaparan.
Salah satu tetangga bernama Islaha mengaku terpukul saat melihat kondisi bocah tersebut dengan luka di wajah dan rambut bagian atas yang tampak botak.
"Dia memanggil saya berkali-kali minta dibukakan pintu karena lapar. Rambutnya botak di bagian atas wajahnya penuh luka. Saya sampai menangis melihatnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]