WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan korban berinisial MR (8) dan pelaku berinisial RM (10) dalam kasus perundungan anak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) sama-sama mendapatkan pendampingan.
"Ini (pendampingan) sama seperti yang pada anak korban. Karena memang kebutuhan ini juga sama, hak-haknya juga sama. Jadi, memang yang dicapai sekarang pemulihan psikologis melalui konseling," kata Psikolog Kemen PPPA Resti saat ditemui wartawan usai mengunjungi rumah anak korban perundungan, di Jakarta Barat, Selasa (3/10/2023) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Selain korban dan pelaku, kata Resti, anak-anak yang melihat peristiwa perundungan tersebut juga akan mendapatkan pendampingan psikologis yang sama, termasuk adik korban yang melihat peristiwa perundungan tersebut.
"Seluruh yang terlibat sebetulnya memiliki hak tersendiri. Baik itu anak korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum juga akan memiliki haknya masing-masing untuk mendapatkan pemulihan secara psikologis atau pendampingan secara hukum. Kami di sini memang berfokus pada pemulihan psikologis," ungkap Resti.
Pendampingan psikologis tersebut, kata Resti, utamanya ditujukan agar anak-anak yang bersangkutan dapat kembali sekolah dan beraktivitas di lingkungannya secara normal kembali.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Terutama pada pemenuhan hak-hak anak untuk anak kembali sekolah, kembali beraktivitas di lingkungan seperti itu," kata Resti.
Pada kesempatan yang sama, Advokat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta, Novi Hendriyati menyebut pada Jumat (5/10) pihaknya memfasilitasi Tim Psikolog dari Kemen PPPA untuk melakukan pemeriksaan psikologis bagi korban, pelaku dan anak-anak lain yang menjadi saksi kasus perundungan anak di Kebon Jeruk tersebut.
"Hari Jumat sudah diagendakan nanti akan kita konfirmasi kembali dan kami juga kasih fasilitas juga untuk misalnya kendala-kendala lainnya. Pemeriksaan psikologi itu harus di kantor, harus di tempat yang netral dan formil, sehingga nanti mungkin kita akan sediakan mobil perlindungan juga," kata Novi.
Novi meminta pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat untuk melakukan pendalaman terkait kecakapan keluarga membina anak terlapor (pelaku).
"Khususnya untuk melakukan pengasuhan dan pengawasan agar tidak terulang. Karena ketika sudah dilakukan keadilan restoratif dan anak melakukan tindak pidana lagi, nanti akan dilakukan penetapan pengadilan dan itu bisa menghilangkan hak anak," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang anak laki-laki dirundung oleh seorang anak laki-laki yang lainnya. Peristiwa ini terjadi di tempat penyewaan Playstation (PS) kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (1/10).
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @infokebonjeruk, terlihat korban MR mendapatkan perlakuan tak seharusnya sehingga menangis kesakitan di lantai. Korban terlihat terus melindungi bagian kepalanya dengan tangan.
Ibu dari korban berinisial S (30) mengatakan bahwa kejadian perundungan terhadap anaknya tersebut terjadi pada Minggu (24/9) pukul 14.00 WIB.
Ia mengaku mengetahui peristiwa pengeroyokan terhadap anaknya tersebut dari status WhatsApp tetangganya.
"Saya juga awalnya tak tahu, saya baru tahu jam 22.00 WIB. Kejadiannya jam 14.00 WIB," kata S.
S bersama suaminya MH kemudian mendatangi rental PS tersebut untuk mengetahui kejadian yang sesungguhnya. Mereka mempertanyakan mengapa tak ada yang memisahkan perkelahian tersebut.
"Kenapa pada diam saja, enggak cerita anak saya digebukin. Alasannya dia (pemilik rental) bilang ke mertua saya 'saya enggak tahu, saya tidur' bilangnya begitu," jelas S.
Menurut S, pemilik rental justru dalam kondisi sadar berdasarkan rekaman video yang dilihatnya.
Keesokan harinya, pada Senin (25/9), S bersama MH memutuskan untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Barat setelah berdiskusi dengan pengurus RT dan RW.
[Redaktur: Alpredo Gultom]