WahanaNews.co | Alasan Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK karena banding administrasinya diterima Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Seperti melansir dari CNNIndonesia.com, berdasarkan keterangan sumber yang diterima, alasan Endar kembali ke KPK justru karena Presiden Jokowi mengeluarkan surat tanggapan atas banding administrasi jenderal bintang satu Polri itu pada 30 Mei 2023.
Baca Juga:
Saat Kampaye Paslon Pilkada Talaud Libatkan Perangkat Desa Kini Jadi Tersangka
"Presiden RI mengeluarkan surat tanggapan Atas Banding Administratif Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan Pada Komisi Pemberantasan Korupsi Atas Nama Endar Priantoro yang pada intinya permasalahan ini selanjutnya diselesaikan oleh Menpan RB selaku pembina kepegawaian tertinggi pada ASN," demikian keterangan dari sumber CNNIndonesia.com, Jumat (7/6).
Surat tanggapan tersebut lalu ditindaklanjuti Menpan RB dengan mengirimkan surat rekomendasi ke KPK agar Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan pada 21 Juni 2023.
Surat tanggapan dari Menpan RB itu kemudian direspons KPK dengan menerbitkan SK pembatalan pemberhentian Endar. Ia pun resmi kembali ke lembaga anti rasuah itu.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
"Menanggapi surat dari Menpan RB pada tanggal 21 Juni 2023, Sekjend KPK mengeluarkan SK Pembatalan Pemberhentian BJP Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Berdasarkan SK tersebut, BJP Endar Priantoro dikembalikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," bunyi lanjutan keterangan tersebut.
CNNIndonesia.com menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk mengklarifikasi keterangan berbeda dari sumber tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum merespons.
Selain itu, CNNIndonesia.com telah menghubungi Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono melalui pesan tertulis untuk mengonfirmasi banding administrasi yang dilayangkan Endar, namun belum diperoleh jawaban.
CNNIndonesia.com pun mencoba mengklarifikasi keterangan sumber terkait Endar itu ke Kemenpan RB yakni Menpan RB Azwar Anas dan Kepala Biro (Karo) Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Mohammad Avverouce.
Avverouce menjawab pertanyaan CNNIndonesia.com soal banding administratif Endar dengan mengatakan, "Seperti yang sudah disampaikan ke publik, memang Kementerian PANRB diminta Bapak Presiden untuk menelaah hal tersebut."
"Kementerian PANRB berpandangan KPK dan Polri adalah institusi strategis serta sangat penting bagi negara, sehingga diharapkan bisa semakin sinergis dalam menjalankan tugas-tugasnya ke depan," imbuhnya.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lima pimpinan KPK telah menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatan kembali Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK diteken pada 27 Juni 2023 lalu. Pertemuan itu disebut tidak hanya satu kali.
Kembalinya Endar ke lembaga antirasuah, tutur Asep, dalam rangka harmonisasi dan sinergi penegakan hukum korupsi antara KPK dengan Polri.
"Memang mungkin ada sedikit friksi di awal, sedikit ada miskomunikasi di awal. Nah, itu dihilangkan karena beliau-beliau para pimpinan juga pak Kapolri itu negarawan, memikirkan yang manfaatnya lebih besar," kata Asep kemarin.
Sementara itu Ketua KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dengan hormat dan pengembalian Endar ke Polri sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Menurutnya, tak ada yang salah ketika lembaganya menerima kembali Endar.
"Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," kata Firli melalui keterangan tertulis, Kamis (6/7).
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai lembaga antirasuah itu berbohong soal alasan Endar kembali menjadi Direktur Penyidik. Menurut Novel, Endar kembali sebab banding administrasinya dikabulkan.
"KPK sepertinya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK menjadi Direktur Penyelidikan karena banding administrasi diterima oleh Presiden. Artinya, keputusan KPK berhentikan benar bermasalah," ucap Novel lewat akun Twitter @nazaqistsha dan telah diizinkan untuk dikutip kemarin.
Tudingan tersebut direspons Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Jubir berlatar belakang jaksa itu kemarin menyebut pernyataan Novel tak berdasar.
"Kami yakin publik juga paham, mana pernyataan yang berbasis fakta, dengan ujaran yang hanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti, dimana hal itu sering dilakukannya," kata dia
"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi.Terlebih dilakukan oleh seorang ASN," imbuhnya.
Ali pun merespons soal dugaan banding administratif yang dilakukan Brigjen Endar selaku ASN berdasarkan PP 79/2021.
"Dalam konteks persoalan jabatan Direktur Penyelidikan KPK, informasi yang kami terima, belum sampai pada tahap ada keputusan banding dimaksud, namun kebijakan yang diambil Kemenpan RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi, dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," ujar Ali.
Sementara itu, ketika resmi kembali ke KPK, Endar pun sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi hingga Menpan RB.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menpan RB, Bapak Kapolri yang telah mengakomodasi apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi, kemudian disampaikan ke Menpan RB untuk memproses itu, dan PAN-RB merekomendasikan saya kembali ke sini [KPK]," ucap Endar, Rabu (5/7).
[Redaktur: Alpredo]