WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah melakukan "tukar guling" atau pertukaran kasus bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.
“Tidak ada istilah pertukaran atau ‘tukar guling’, enggak ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga:
Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Terkait Dugaan Korupsi 2016–2020
Ia juga mengatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung belum melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) yang mereka tangani ke KPK.
Begitu pula sebaliknya, KPK belum melimpahkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditangani lembaga antirasuah tersebut kepada Kejagung.
“Baik kasus Google Cloud maupun Petral, tim penyidik sudah melakukan koordinasi, komunikasi dengan teman-teman dari KPK, tapi masih informal sifatnya. Dan nanti bagaimana tindak lanjutnya, nanti kalau sudah ada keputusan resmi, kami kabarkan,” ucapnya.
Baca Juga:
Kejagung Teken MoU Dengan Pemprov Jabar: Ancam Pidana Sosial Bersihkan Tempat Ibadah hingga Panti
Lantaran belum ada pelimpahan secara resmi, Anang mengatakan bahwa saat ini penyidik pada Jampidsus tetap menyidik kasus korupsi minyak mentah.
“Sementara Kejaksaan Agung berjalan, teman-teman KPK juga berjalan. Tapi nanti bagaimana kebijakan, kita lihat pekan depan, tapi koordinasi sedang dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, KPK juga menyatakan tidak ada penukaran penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek dengan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).