WAHANANEWS.CO, Jakarta – Terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa total 22 pejabat perusahaan Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Singapura sejak Senin (2/6) hingga Rabu (4/6) besok.
Baca Juga:
PT IKS Tertipu Proyek Fiktif, Rugi Rp 113 Juta
"Penyidik pada Jampidsus saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sampai tanggal empat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/6).
Harli mengatakan sedianya penyidik telah memanggil sejumlah saksi dari perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan di Indonesia. Akan tetapi, mereka menolak hadir dengan alasan yurisdiksi.
"Oleh karenanya, kita melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk saat ini koordinasi dari atase kejaksaan yang ada di Singapura dengan pihak Singapura. Supaya pihak-pihak yang kita panggil ini mau memberikan keterangan," tuturnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pertamina, Eks Dirjen Migas ESDM Diperiksa Kejagung
Lebih lanjut, Harli mengatakan puluhan saksi itu nantinya akan diperiksa penyidik terkait pengadaan minyak mentah dengan kontrak kerja.
"Inilah yang menjadikan yang bersangkutan sangat esensial untuk didalami lebih jauh karena memang banyak hal yang harus dipertanyakan oleh penyidik," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.