WahanaNews.co, Jakarta - Akhirnya, polisi berhasil mengungkap kronologi peristiwa kematian RN (34), seorang wanita hamil yang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah ruko di Kelapa Gading.
RN ditemukan dalam kondisi tragis di tempat kerjanya pada Sabtu (20/4/2024), dengan bersimbah darah.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
RN, seorang wanita asal Lampung, memiliki suami dan tiga anak di kampung halamannya. Ia memutuskan untuk merantau ke Jakarta setelah menjalin hubungan gelap dengan selingkuhannya, AT.
Pada awalnya, diberitakan bahwa AT adalah pelaku pembunuhan RN.
Namun, terungkap bahwa RN tidak tewas akibat ditikam, melainkan karena mengalami pendarahan setelah dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.
Baca Juga:
Terjebak Penipuan Pajak, Pedagang Sembako Kehilangan Rp298 Juta dalam Sekejap
AT telah ditangkap Polsek Kelapa Gading sehari setelah mayat RN ditemukan.
Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom menyebut AT memaksa RN meminum obat aborsi.
"Menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum obat-obatan keras yang dapat menggugurkan kandungan," kata dia.
Mayat wanita hamil ditemukan bersimbah darah di sebuah ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2024).
Mayat wanita hamil ditemukan bersimbah darah di sebuah ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2024). (HO)
Melansir Tribunnews, Maulana mengatakan, pelaku malu kalau RN hamil dan pelaku tak mau bertanggung jawab.
Korban dan pelaku sama-sama berasal dari Lampung. Pada saat berangkat ke Jakarta, korban sudah pendarahan.
Tapi, bukannya membawa korban ke rumah sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko tempatnya ditemukan tewas.
"Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa," kata dia.
Rekan korban, R pun menyebut tujuan RN merantau ke Jakarta untuk bekerja di ruko tersebut.
"Dia baru dua hari di Jakarta," ujar R.
Tak sendirian, RN mengajak pasagannya berinisial AT.
Adapun pemilik ruko tersebut mengizinkan RN dan AT tinggal bersama lantaran mereka mengaku sebagai pasangan suami-istri meski faktanya hanya sepasang kekasih.
RN rupanya telah memiliki suami dan tiga anak dari hasil pernikahannya.
Sebelum ditemukan tewas, RN sempat mengeluhkan sakit.
Ia mengaku kepada R sedang mentruasi.
"Dia bilang sih lagi sakit sedang menstruasi tapi pusing-pusing gitu," ucap R.
R mengungkapkan menstruasi yang dialami korban tidak wajar.
R sempat menyarankan korban untuk cek kondisi kesehatannya ke rumah sakit.
Sempat Cekcok
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto mengungkapkan saat proses melakukan aborsi tersebut, RN dan AT diduga sempat cekcok.
Namun, belum diketahui penyebab pelaku dan korban terlibat cekcok tersebut.
"Ada ketidaksesuaian antara korban dan pelaku sehingga mereka ribut dalam kamar yang menyebabkan pendarahan semakin menjadi-jadi," ujar Emir.
Setelah cekcok, AT kemudian meninggalkan RN begitu saja.
AT ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Telukbetung Timur, Lampung.
Dalam rekaman video penangkapan yang diterima, pelaku sempat mengelak ketika akan ditangkap oleh polisi.
Ia juga sempat menolak saat polisi meminta ponsel milik korban.
"Ini ada, saya bukan maling," kata A dalam rekaman tersebut dikutip pada Selasa (23/4/2024).
Namun, keluarga pelaku pun sempat dibuat bingung oleh penangkapan oleh polisi terhadap A.
Lantas, seorang polisi dari Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading bertanya kepada A terkait kondisi RN.
Kemudian, polisi pun berkata kepada A bahwa RN telah tewas.
Mendengar kabar tersebut, A pun sempat kaget.
"Lagi pendarahan begitu kamu tinggal. Kamu tahu dimana dia (korban) sekarang?" tanya polisi.
"Di mana, Pak?" A malah bertanya balik.
"Mati," jawab polisi.
"Ya Allah serius sih Pak? Laa Ilaaha Illallah," jawab A sambil menangis.
Pasca ditangkap tersebut, AT pun langsung dibawa polisi ke Mapolsek Kelapa Gading untuk dimintai keterangan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]