WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bukan uang palsu biasa, sebuah pabrik di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, mampu memproduksi rupiah palsu berkualitas tinggi hingga mencapai nilai fantastis Rp36 miliar.
Pabrik uang palsu tersebut diketahui telah beroperasi selama sekitar empat bulan sejak Maret 2026 sebelum akhirnya dibongkar jajaran Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Jajan Bakso Pakai Uang Palsu, Pemuda Ciputat Timur Diamankan Polisi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan empat pelaku berinisial S, NC, D, dan AB terlibat dalam produksi uang palsu tersebut.
“Memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026,” ujar Victor kepada wartawan di Setu, Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Uang yang diproduksi sindikat tersebut bukan merupakan uang palsu berkualitas rendah karena polisi mengategorikannya sebagai Grade A.
Baca Juga:
Jejak Uang Palsu dari Cirebon Berakhir di Tangan Polisi Pontianak
Uang palsu tersebut dibuat menyerupai rupiah asli dengan dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.
Kemampuan menghasilkan uang palsu dengan berbagai unsur pengaman tersebut didukung penggunaan peralatan produksi yang relatif lengkap.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan pabrik uang palsu tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti jajaran Subdirektorat 2 Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya.
Polisi melakukan penggerebekan terhadap lokasi produksi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita uang palsu pecahan Rp100.000 dalam jumlah sangat besar.
Total sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 berhasil diamankan polisi dari lokasi.
Jika dihitung berdasarkan nilai nominal yang tercetak, seluruh uang palsu tersebut mencapai Rp36 miliar.
Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan sindikat untuk memproduksi uang palsu berkualitas tinggi.
Barang bukti tersebut antara lain mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta cetak.
Keberadaan berbagai peralatan tersebut memungkinkan kelompok ini memproduksi uang palsu yang memiliki sejumlah karakteristik menyerupai uang asli.
Uang Palsu Hendak Masuk Perbankan
Penyelidikan polisi mengungkap adanya rencana sindikat untuk mengedarkan hasil produksinya melalui dua jalur.
Salah satu modus yang terindikasi akan digunakan adalah memasukkan uang palsu ke salah satu bank swasta dengan mencampurkannya bersama uang asli.
“Uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” ungkap Victor.
Polisi berhasil menggagalkan rencana tersebut sebelum uang palsu senilai Rp36 miliar itu sempat diedarkan kepada masyarakat.
Dengan pengungkapan tersebut, ratusan ribu lembar rupiah palsu yang telah selesai diproduksi dapat diamankan sebelum memasuki sistem transaksi.
Polisi juga masih mendalami jalur lain yang direncanakan digunakan kelompok tersebut untuk mendistribusikan uang palsu.
AB Diduga Jadi Pemodal
Penyidik telah mengidentifikasi peran masing-masing dari empat tersangka dalam jaringan produksi uang palsu tersebut.
Tersangka berinisial AB diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah atau order produksi.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni S, NC, dan D, disebut memiliki tugas dalam proses produksi uang palsu.
Pembagian peran tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap struktur jaringan secara lebih menyeluruh.
Polisi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan rencana distribusi uang palsu tersebut.
Terancam 15 Tahun Penjara
Para tersangka kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan produksi dan rencana peredaran uang palsu dalam jumlah besar.
Mereka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik juga menerapkan Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” katanya.
Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan untuk mengembangkan perkara dan mendalami jaringan yang terlibat.
Polisi Gandeng Bank Indonesia
Polda Metro Jaya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Bank Indonesia akan dilibatkan untuk menghadirkan saksi ahli yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara uang palsu tersebut.
Koordinasi juga dilakukan untuk memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi gangguan pada sistem pembayaran dan stabilitas ekonomi publik.
Pengungkapan kasus ini menjadi penting karena sindikat diduga telah menyiapkan skema untuk membawa uang palsu masuk ke jalur perbankan.
Polisi sejauh ini memastikan uang palsu senilai Rp36 miliar yang ditemukan belum sempat beredar di tengah masyarakat.
Keberhasilan menggagalkan peredaran tersebut sekaligus mencegah ratusan ribu lembar uang palsu pecahan Rp100.000 masuk ke transaksi masyarakat maupun sistem perbankan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]