WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satreskrim Polres Dairi menetapkan perempuan berinisial RS (52) sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap dua bocah kakak beradik berinisial AGP (7) dan AP (6) di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menjalankan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terkait kondisi kedua korban yang ditemukan mengalami sejumlah luka pada tubuh mereka.
Baca Juga:
Wakapolres Dairi Jenguk 2 Bocah Korban Kekerasan
RS diketahui merupakan pengasuh AGP dan AP yang selama sekitar lima tahun merawat kedua bocah tersebut.
Kedua korban selama ini tinggal bersama RS di sebuah rumah di kawasan Jalan Sekolah, kompleks Gedung Nasional Djauli Manik, Sidikalang.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan melalui Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan memastikan tersangka telah menjalani penahanan setelah pemeriksaan dilakukan polisi.
Baca Juga:
Bocah 7 Tahun Alvino Purba Disiksa di Sidikalang, Telinga Berdarah hingga Tangan Patah
“Kini, pelaku RS sudah ditahan,” kata AKP Syahril Ramadhan saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Syahril menjelaskan RS mengakui perbuatannya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik terkait dugaan kekerasan terhadap kedua anak yang berada dalam pengasuhannya.
Dari pengakuan tersangka, polisi mendapatkan keterangan bahwa dugaan kekerasan dipicu kekesalan RS terhadap ibu kedua korban karena uang mingguan untuk kebutuhan anak-anak tersebut belakangan tidak dikirim secara lancar.