WahanaNews.co | Dugaan kasus pemerasan terhadap dua orang transpuan yaitu Kamaluddin alias Deca dan Rianto alias Fury terus didalami Polda Sumatera Utara (Sumut). Dua waria itu mengaku diperas oleh oknum polisi hingga Rp50 juta.
Terkait kasus ini, penyelidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut. Empat personil polisi sudah dimintai keterangan.
Baca Juga:
Jengkel Tidak Terima Diputusin, Polisi Pukuli Pacar di Sulsel
"Dari laporan SPKT yang diterima saat ini, sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum. Dimana materi laporan yang dilaporkan terkait adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (27/6/2023) melansir VIVA.
Hadi menjelaskan, kasus ini jadi perhatian pihaknya sesuai arahan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Ia bilang pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.
"Ini menyangkut dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Sumut. Pimpinan Kapolda, sudah mengambil langkah dan merespons cepat terkait peristiwa dan dugaan yang terjadi," jelas Hadi.
Baca Juga:
Seorang Jukir di Jalan Irian Barat Medan Mengaku Diduga Diludahi Oknum Polisi Polsek Medan Timur
Hadi menambahkan, Inspektorat Pengawasan Daerah dan Bidpropam Polda Sumut yang dipimpin Kombes Pol Bostang Panjaitan langsung merespons cepat dengan melakukan penyelidikan.
Ia menyampaikan, untuk saat ini, ada 4 oknum polisi dimintai keterangannya. Kata dia, ada indikasi atau dugaan melakukan pelanggaran atas laporan dugaan pemerasan itu.
"Di lain sisi penyidik propam juga secara berkesinambungan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang oknum anggota Polda Sumatera Utara yang disebutkan di dalam laporan saudara K alias D dan rekannya," jelas Hadi.
Kemudian, pelapor Deca dan Fury juga Fury sudah dimintai keterangan sebagai saksi termasuk dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut, Senin kemarin (26/6/2023).
"Dari hasil sementara tentu indikasi ada dugaan keterlibatan (oknum polisi) atau dugaan pelanggaran sudah menjadi komitmen Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan penindakan secara tegas," ujarnya.
Dia bilang pihaknya tak akan mentolerir jika ada oknum-oknum yang terlibat atau berperilaku tidak baik dengan mencoreng nama institusi. Kasus ini mencuat setelah salah satu korban bernama Deca menceritakan kronologi kasus yang dialaminya, berawal Senin malam, 19 Juni 2023.
Dia mengaku dapat pesan melalui WhatsApp, dari seorang laki-laki bernama Hans untuk mengajak kencan dengan berhubungan badan. Deca dan Hans pun buat janji bertemu di hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada malam itu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, Hans minta layanan treesome dengan harga disepakati Rp700 ribu per orang. Deca diminta mencarikan temannya satu lagi, untuk melakukan hubungan seks bertiga. Deca kemudian menghubungi rekannya bernama Puri. Mereka pun diminta untuk datang ke hotel tersebut.
Dia mengatakan, di dalam kamar ia dan rekannya langsung bertemu dengan Hans. Di sana, mereka diminta untuk membuka seluruh pakaiannya. Namun, keduanya menolak dan minta uang panjar kepada laki-laki tersebut. Kemudian, laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar mandi.
Tak lama, pintu kamar digedor dari arah luar. Setelah pintunya di buka, ternyata ada sejumlah pria berpakaian preman yang diduga oknum polisi. "Di situ terjadi penggerebekan itu, nggak ada alasan apapun, mereka langsung nangkap kami. Ada sekitar delapan orang," tutur Deca.
Deca mengatakan sempat mempertanyakan alasan penggerebekan itu. Ia juga bertanya soal surat penangkapan.
Namun, saat itu sejumlah pria yang diduga oknum polisi itu melakukan pemeriksaan di kamar. Tak lama, Hans keluar dari dalam kamar mandi. Lalu, diduga oknum polisi di kamar melakukan pemeriksaan terhadap Hans dan menemukan sabu dari tangannya.
"Jadi tamu kami itu pura-pura ngeluarin bungkusan, langsung kami dibilang mau makai narkoba di hotel itu. Kami bilang nggak ada niat untuk itu, pembahasan di chat WA juga nggak ada ngebahas itu," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo]