WAHANANEWS.CO, Purworejo - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KA, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara BOS di SMK Negeri 3 Purworejo, diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum pemborong.
Oknum tersebut meminta uang dengan iming-iming dapat membantu menghentikan kasus dugaan korupsi yang menjerat KA.
Baca Juga:
Dua Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Terjaring OTT Kejati, Dana BOS Disunat
“Klien kami dalam kondisi tertekan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta kepada oknum tersebut,” ujar Fani, perwakilan tim hukum KA dari AKSIN Law Firm, Rabu (26/3/2025).
Fani menjelaskan, dugaan pemerasan ini terjadi setelah kasus penyalahgunaan dana BOS di SMKN 3 Purworejo mencuat pada awal 2024.
Kasus bermula ketika bendahara baru hendak mencairkan dana BOS senilai Rp 840 juta di sebuah bank, namun dana tersebut ternyata telah diambil lebih dulu oleh KA saat masih menjabat sebagai bendahara.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Ponorogo Geledah SMK 2 PGRI dan Cabdindik Terkait Dugaan Korupsi BOS
Dalam perkembangannya, seorang oknum pemborong mendekati KA dan menawarkan bantuan agar kasusnya tidak berlanjut.
Namun, bantuan itu disertai permintaan uang dalam jumlah besar.
“Permintaan uang ini adalah bentuk paksaan yang mengarah pada pemerasan, dengan dalih agar kasus tidak diteruskan,” tegas Fani.