WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang perwira Kompol CP, personel Subdit II Diresnarkoba Polda Kepri, memeras pengguna narkoba sebesar Rp20 juta sebagai uang damai agar pelaku bisa dibebaskan.
Pelaku penyalahgunaan narkoba itu tidak memiliki uang yang membuat Kompol CP meminta KTP untuk melakukan pinjaman online (pinjol). Setelah uang cair pelaku dibebaskan.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Dana Pendidikan Rp4,7 Miliar, Dua Eks Polisi Sumut Ditahan
Kasus ini terungkap saat putusan sidang pelanggaran kode etik Polri terhadap sembilan orang personel Polda Kepri pada Jum'at (7/3), yang dipimpin ketua KKEP Kombes Pol. Tri Yulianto.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dua personel Polda Kepri mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya demosi.
"Ini komitmen Kapolda Kepri, bagi siapa pun yang melanggar kode etik akan diproses secara hukum yang berlaku," Kata Kombes Pol, Zahwani Pandra Arsyad dihubungi CNNIndonesia.com pada Minggu(9/3).
Baca Juga:
2 Polisi di Sumut Peras Kepsek Hingga Rp4,7 Miliar
Pandra mengatakan sanksi etik yang dijatuhkan terhadap sembilan anggota Polri tersebut untuk memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Menurut dia kasus pemerasan terhadap pelaku narkoba merupakan penyalahgunaan jabatan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kasus ini diketahui terjadi pada akhir 2024. Selain itu, Zahwani menyebut banyak laporan dari masyarakat terhadap oknum anggota Polda Kepri Kompol CP.