WahanaNews.co | Sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) tahun 2022, pendiri investasi bodong robot trading Viral Blast Global milik PT Trust Global Karya, Putra Wibowo akhirnya ditangkap polisi.
"Saya AKBP Sentot Kunto Wibowo Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri yang melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta," kata Sentot, Jumat (26/1/2024).
Sentot belum memerinci kronologi penangkapan, termasuk negara tempat meringkus otak tindak pidana investasi bodong itu.
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
"Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut," jelas Sentot.
Putra Wibowo digandeng polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten. Dia memakai kaos putih bercorak dan ransel merah. Perawakannya putih dan berkacamata.
Polri akan menyampaikan informasi lengkap terkait penangkapan Putra Wibowo pada hari ini, Sabtu, 27 Januari 2024.
Bareskrim Polri akan melaksanakan konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pukul 10.30 WIB.
Baca Juga:
Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Brigjen Alfred Papare Dilantik Jadi Kapolda Papua Tengah
Sebelumnya, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri menggeledah Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik Putra Wibowo.
Penggeledahan bertujuan mencari dokumen-dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan mengusut bukti harta kekayaan hasil kejahatannya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi PT Trust Global Karya sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak tiga tersangka lainnya ialah RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama. Ketiga tersangka ini telah ditahan.
Modus operandi para tersangka melalui PT Trust Global Karya ialah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi.
Ketika diusut ternyata fiktif. Sekitar 12.000 member trading kena tipu dengan kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.
Polisi telah menyita sejumlah aset para tersangka. Total nilai aset yang disita pada informasi yang disampaikan Polri tahun 2022 mencapai Rp51,5 miliar.
Kasus bermula saat puluhan korban melaporkan dugaan penipuan investasi robot trading Viral Blast Global milik PT Trans Global Karya ke Polda Metro Jaya pada Februari 2022.