WahanaNews.co | Sorang pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) sore, ditangkap polisi setelah mencabuli 6 santri.
"Tersangka kita amankan bersama Polres Lampung Utara. Hari ini pukul 10.00 WIB langsung diterbangkan dari Jakarta ke Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat konferensi pers, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga:
Diduga Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Polisi
"Sudah jadi tersangka, karena memang sudah memenuhi unsur," imbuh Kapolresta yang akrab disapa Mille itu.
Seminggu kabur dari kejaran polisi, Muhamad Fauzan akhirnya ditangkap.
Ia merupakan pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca Juga:
Melihat Kerentanan Quarter Life Crisis pada Mahasiswa dan Cara Mengatasinya
Tersangka dilaporkan telah mencabuli 6 santri, 5 di antaranya adalah santriwati di bawah umur, dan 1 santri laki-laki.
Pelaku yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini, mengaku melancarkan aksinya sejak awal tahun 2021 hingga 2022, di rumahnya yang berada di Kompleks Pondok Pesantren.
Polisi menangkap FZ di rumah salah satu mantan santrinya di wilayah Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Penjemputan dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Timsus ini bertugas mencari FZ yang kabur usai dilaporkan oleh enam santrinya yang menjadi korban atas dugaan kasus asusila. Timsus itu juga bertugas mengumpulkan bukti mendalam untuk mengungkap kasus asusila terhadap santri itu secara detail.
"Tersangka kita amankan pada Selasa kemarin setelah melakukan penjajakan," kata Mille.
Mille mengungkapkan, tersangka telah mengakui semua perbuatannya sejak 2021. Meski demikian, polisi masih mengembangkan kasusnya untuk mencari korban lainnya.
"Perbuatan itu telah dilakukan FZ sejak 2021, terbaru dari pengakuan korban pada Mei 2022. Satu diperkosa, lima lagi dicabuli. Apakah ada korban lain masih kita kembangkan," ujar Mille.
Atas perbuatannya, FZ dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 81 atau 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kini terancam dibui selama 20 tahun.
"Ancaman pidana paling lama 20 tahun yang kami sangkakan pada tersangka FZ," jelas Mille.[gab]