WAHANANEWS.CO - Dua warga negara Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), terancam hukuman belasan tahun penjara setelah jaksa menilai keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan sesama WN Australia di Bali, dengan tuntutan masing-masing 18 tahun penjara dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026).
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan menggunakan senjata api yang terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu–Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu (14/6/2025), yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai korban lainnya, Sanar Ghanim.
Baca Juga:
Judi Online Berujung Pembunuhan, Ustaz Asal Tangerang Jadi Tersangka
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Badung menyatakan Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara," ujar jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Zivan Radmanovic meninggal dunia serta menyebabkan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka, sekaligus dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.
Baca Juga:
Polisi Bunuh Adik Ipar Sendiri, Bripka AS Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan adalah sikap para terdakwa yang mengakui perbuatannya, bersikap terus terang selama persidangan, serta menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.
Dalam perkara ini, aparat penegak hukum turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga butir proyektil, 19 butir selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, serta satu buah palu jenis hammer dengan panjang sekitar 85 sentimeter.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]