WahanaNews.co | Holidi (37 tahun), warga Desa Tanjung Beringin,
Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres OKU
Selatan, akibat ulah bejatnya. Ia tega merampas kegadisan seorang bocah warga kampungnya
sendiri, berinisial PM, yang masih berumur 9 tahun.
Ironisnya,
aksi pencabulan Holidi kepada bocah malang yang diketahui masih berstatus pelajar
Sekolah Dasar (SD) tersebut pada Rabu (28/10/2020) lalu itu dilakukannya di
rumah korban sendiri. Saat itu, orangtua
korban sedang pergi bekerja di salah satu rumah makan di pasar Kota Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Baca Juga:
Viral di Medsos, Gegara Cemburu Dipoligami Istri di Sumsel Potong Penis Suami saat Tidur
Perbuatan
bejat pelaku diketahui sang orangtua
ketika mereka menelepon korban. Di saat itulah korban menceritakan perbuatan pelaku
kepada orangtuanya. Bak disambar petir, setelah mendengar apa yang terjadi pada
anaknya, orangtua
korban bergegas meminta izin pulang
kepada pemilik rumah makan tempatnya bekerja.
Setibanya di rumah, orangtua korban langsung menemui anaknya, dan menanyakan perihal kejadian naas yang dialami dia. Dengan
kepolosannya, bocah
malang tersebut menceritakan tentang kekerasan dan pencabulan yang dilakukan Holidi
terhadap dirinya.
Usai
mendengar penjelasan pilu anaknya itu, orangtua
korban yang tak terima atas perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa setempat, yang kemudian bertindak cepat bersama warga lainnya mengamankan
pelaku ke Mapolres OKU Selatan.
Baca Juga:
Tangani 127 Konflik Buaya Vs Manusia di Babel, BKSDA: Ini Masalah Serius
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan diberatkan tentang tindak
pidana Pencabulan terhadap
Anak di Bawah umur, Pasal 82 ayat (1) UU No.
17 tahun 2016, atas Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014, atas Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun lebih kurungan
penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.