WAHANANEWS.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan menindak tegas tiga orang anggota polisi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah melanggar kode etik. Tindakan ini menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan segan memberikan sanksi maksimal bagi anggotanya yang mencoreng nama baik kesatuan.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menjelaskan, "Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian tidak akan segan memberikan sanksi maksimal kepada anggotanya yang mencoreng nama baik kesatuan," saat konferensi pers di Baturaja, Senin (10/03/2026).
Baca Juga:
Kasus Korupsi PTSL: Buron Jimmy Lie Akhirnya Ditangkap setelah Dua Tahun Melarikan Diri
Briptu Wahyu Dwi Maulana dan Briptu Trio Okta Wijaya dijatuhi PTDH karena terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. "Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kode etik profesi yang termasuk dalam kategori berat dan tidak dapat ditoleransi," tambah Kapolres.
Pelanggaran yang dilakukan kedua anggota tersebut dinilai telah mencederai sumpah janji anggota Polri dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sedangkan Brigadir Hardianto dijerat Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Pasal tersebut secara spesifik mengatur pemberhentian tidak dengan hormat karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu yang lama, atau desersi. "Tindakan indisipliner ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban dasar seorang anggota Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat," jelas Kapolres.
Baca Juga:
Bikin KPK Putar Otak, Modus Korupsi Fadia Arafiq Disebut Lebih Canggih dari Suap
Meskipun dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat, ketiga mantan anggota Polri tersebut tetap berhak mendapatkan hak-hak tertentu yang diatur dalam regulasi, termasuk hak atas Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dan iuran dana pensiun yang telah mereka bayarkan selama masa pengabdian.
"Saya berharap agar personel yang masih bertugas dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum introspeksi dan pengingat untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, moral, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas," tutup AKBP Endro Aribowo.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.