WAHANANEWS.CO, Jakarta - Usai dilaporkan ke Polres Pacitan terkait cek senilai Rp 3 miliar, Kakek Tarman (74) resmi ditahan pada Kamis (4/12/2025) malam.
Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Khoirul Maskanan membenarkan penahanan tersebu.
Baca Juga:
Baru Bebas 3 Bulan, Dua Residivis Begal di Tambora Akui Gasak 28 TKP
“Iya, Mbah Tarman kami tahan.”
Kakek Tarman ditahan setelah penyidik menemukan dugaan pemalsuan dokumen berupa cek yang dijadikan mahar pernikahan.
Menurut Khoirul, penyidik menetapkan status tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang dinilai memenuhi unsur pemalsuan dokumen.
Baca Juga:
Motif Cemburu Terkuak: Ayah Tiri Bunuh Alvaro dan Sembunyikan Jenazah Tiga Hari
“Ya, sudah tersangka, dia ditahan karena memalsukan dokumen dalam hal ini cek.”
Khoirul menjelaskan bahwa sejumlah saksi termasuk saksi ahli telah dimintai keterangan untuk memeriksa keaslian cek sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Dari pemeriksaan ahli ditemukan ketidaksesuaian antara cek yang diberikan dengan cek resmi yang seharusnya diterbitkan.
“Saksi ahli menyatakan cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli, kami sudah mengantongi dua alat bukti.”
Sebelumnya, Kakek Tarman telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/12/2025) sebelum akhirnya ditahan setelah penyidik memastikan kecukupan bukti.
“Diperiksa, setelah cukup bukti, ditentukan Tarman langsung ditahan tadi malam.”
Dua warga Pacitan bernama Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichwan sebelumnya melaporkan Kakek Tarman ke Polres Pacitan karena mencurigai cek senilai Rp 3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan dengan Sheila Arika (23).
Bambang berkata pada Selasa (15/10/2025) bahwa dirinya melapor karena menduga cek tersebut palsu dan ia menegaskan, “Iya, saya melaporkan atas dugaan cek palsu senilai Rp 3 miliar yang diberikan Mbah Tarman sebagai mahar kepada Sheila Arika.”
Bambang yang menyaksikan langsung prosesi akad pada Rabu (8/10/2025) di Desa Jeruk mengaku curiga karena cek bernilai besar itu tampak kusut dan dikeluarkan dari kantong baju Tarman.
Ia menjelaskan alasan kecurigaannya.
“Saya berada di lokasi saat ijab kabul, aneh saja cek bernilai fantastis diserahkan dari kantong baju begitu saja.”
Bambang menambahkan bahwa nominal sebesar itu tidak lazim diserahkan dengan kondisi cek demikian.
“Sekarang lho, cek Rp 3 miliar, nominal besar, tapi ceknya kusut kayak biasa saja.”
Ia melaporkan kasus tersebut agar dugaan pemalsuan dokumen tidak dianggap wajar dan ia menegaskan, “Kalau dibiarkan, nanti seolah pemalsuan surat jadi hal biasa.”
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]