WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pertengkaran sepasang kekasih di sebuah kamar indekos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berakhir tragis setelah wanita berinisial M (52) tewas dipukul palu sebanyak empat kali oleh Endang (54).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di sebuah kamar indekos di kawasan Grogol Petamburan pada Rabu (29/7/2026) siang.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Satu Pelaku Divonis Seumur Hidup Penjara
Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Dally Gumay mengatakan Endang mengaku korban lebih dahulu menyerangnya menggunakan palu.
Endang disebut berhasil menepis serangan tersebut hingga kemudian merebut palu dari tangan korban.
"Setelah itu pelaku mengambil palu lalu memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat," jelas Dally dalam keterangan video pada Kamis (30/7/2026).
Baca Juga:
Begal Sadis di Bekasi Tewaskan Pengemudi Ojol, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah korban tidak bergerak, Endang mengunci pintu kamar indekos tersebut.
Pria berusia 54 tahun itu kemudian melarikan diri ke rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Jasad M ditemukan sekitar pukul 18.05 WIB setelah warga melihat darah menetes dari lantai dua bangunan indekos.
Warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pengurus lingkungan dan kepolisian.
Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan Endang dan melakukan pengejaran.
"Kami melakukan penangkapan di mana saat penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Dally.
Endang ditangkap pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi menembak kaki Endang karena pelaku disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.
Setelah ditangkap, Endang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik turut menyita palu yang diduga digunakan Endang untuk memukul korban.
Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pembunuhan tersebut dipicu oleh persoalan asmara.
Sebelum kejadian, korban mendatangi tempat tinggal Endang dan menemukan percakapan WhatsApp dengan perempuan lain di telepon seluler pelaku.
"Motif pembunuhan tersendiri yaitu pada saat korban mendatangi kontrakan pelaku, korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku," ungkap Dally.
Penemuan percakapan tersebut kemudian memicu pertengkaran antara korban dan Endang.
Cekcok itu berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Endang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut.
Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, jasad M ditemukan setelah tetangga di lantai bawah melihat darah menetes dari lantai dua bangunan indekos pada Rabu (29/7/2026) malam.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pengurus RT dan RW setempat.
"Tetangga yang di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas. Karena ditemukan itu, warga melaporkan ke RT dan RW setempat," kata Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya.
Pengurus lingkungan kemudian memeriksa bangunan indekos dan membuka salah satu kamar yang dalam kondisi terkunci.
Di dalam kamar tersebut, warga menemukan jasad M dengan luka berat di bagian kepala.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]