WahanaNews.co | Kapolsek Sukowono AKP I Putu Adi Kusuma membenarkan bahwa Salim Yuda Prawira (25) terancam 15 tahun penjara karena melakukan pembunuhan terhadap Wahyu Nurmadani (20) yang merupakan pacarnya.
Pelaku yang merupakan warga asal Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur itu mencekik pacarnya di rumah korban yang berada di Dusun Krajan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, pada Kamis (13/1/2022) karena cemburu.
Baca Juga:
Psikolog Ungkap 7 Alasan Mengapa Sulit Lupakan Mantan Pacar
“Alasannya karena memang cemburu, dia dapat informasi dari korban sendiri kalau punya hubungan dengan pria lain,” ujarnya, Jumat (14/1).
Peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 11.00 WIB untuk mengecek apakah benar korban punya pacar lain. Ketika tiba, rumah sedang dikunci karena korban bekerja. Pelaku menungu korban datang untuk membuktikan apakah korban punya pacar lain atau tidak.
“Dia duduk di rumah nunggu pacarnya yang masih kerja,” tambah dia.
Baca Juga:
Sadis! Seorang Pria di Bogor Ditangkap Usai Aniaya Pacar hingga Tewas
Setelah itu, Salim berinisiatif masuk ke kamar korban melalui jendela. Dia bersembunyi di dalam kamar itu di sebelah lemari. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, korban datang bersama ibunya.
Korban dan sang ibu masuk ke kamar masing-masing. Ketika di kamar, korban melakukan video call, saat itulah pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia.
“Dia langsung naik pitam dan mencekik, kejadian itu sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar dia.