WAHANANEWS.CO, Cibinong – Tim Kuasa Hukum (TKH) Tiana Wardani, gadis yang jadi korban penganiayaan dan perampasan telepon selular Iphone 15 yang dilakukan pacarnya, yaitu Umam Muamar Dawil (21) mendatangi Polres Kabupaten Bogor. Bersama TKH ini ikup pula Tiana Wardani dan ayahnya, Wardana. Selasa (10/12/2024).
Disebutkan Krisna Dinata, advokat TKH Tiana Wardani ini, datangi Polres Kabupaten Bogor ini adalah untuk menanyakan progres laporan kepolisian kliennya ini yang telah melaporkan Umam Muamar Dawil, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga:
Di Balik Kasus Penembakan Polisi, DPR Terjun Usut Dugaan Tambang Ilegal
Perlakukan tidak manusiawi yang mengenaskan dilakukan Umam Muamar Dawil ini dilakukan berulang kali selama 6 bulan pacaran mareka sekira 19 juni 2024. Korban pelapor pernah dipaksa ditelanjangi lalu dikeluarkan dari kamar hotel untuk dipermalukan disertai ancaman akan dipermalukan di media social internet.
Tim Kuasa Hukum, Krisna Renaldi sedang berikan keterangan kepada wartawan, saat mendampingi kliennya, Tiana Wardani (20) yang melaporkan pacarnyi, Umam Muamar Dawil (21) yang telah melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual kepada korban Tiana, Selasa (10/12/2024). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]
“Kami datang ke Polres Bogor ini untuk mempertanyakan tentang proses klien saya, atas laporan tanggal 5 Desember 2024. Bahwa, telah terjadinya penganiayaan dan perampasan barang berupa Iphone 15 atas milik klien saya. Tadi saya jumpa dengan Kanit, Pak Eka, katanya waktu pelaporan pertama itu yang menangani Unit 2 Ranmor, sekarang dilimpahkan kepada Unit 3 Jatanras. Kanitnya, Pak Eka tadi sampaikan kepada kami, esok akan diberitahukan siapa penyidiknya untuk tindak lanjutnya,” ujar Krisna kepada wartawan di Polreskab Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kota Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga:
Polres Kota Palu Periksa Direktur RS Undata Sulteng: Herry Mulyadi Berkelit
“Korban pelapor sudah di BAP awal, oleh Unit 2 Ramnor itu,” imbuhnya.
Terlapor Umam Muamar Minta Damai
Disebutkan Dinata, Saat mendatangi Satreskrim Polreskab Bogor hari ini, melalui Kanit Eka, terlapor Umam Muamar Dawil sudah minta difasilitasi untuk dapat restorative justice (RG) dengan korban pelapor. Namun, korban menolak.