WahanaNews.co | Cemburu istrinya digoda oleh laki-laki lain, Pria asal Banyuwangi nekat membacok penggoda istrinya yang tak lain adalah tetangganya sendiri menggunakan celurit. Korban saat ini dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Peristiwa itu terjadi di Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Sabtu (2/10/2021). Denny Wahyu (25) nekat membacok Suprapto (44) yang merupakan tetangganya sendiri, lantaran istrinya sering digoda.
Baca Juga:
Ferdian Bacok Pamannya Hingga Tewas Di Simalungun
Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso membenarkan aksi pembacokan tersebut. Motifnya, pelaku menemukan chat pribadi istri dengan korban. Dalam percakapan itu, korban sering mengajak istri pelaku janjian bertemu di luar rumah.
"Motif penganiayaan ini, dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban. Isteri pelaku ditengarai sering digoda korban, bahkan diajak keluar untuk ketemuan," ujar Sudarso kepada wartawan, Minggu (3/10/2021).
Sebelum kejadian, kata Sudarso, pelaku sempat bertemu di rumah korban. Pada saat itu pelaku langsung memukul korban. Wajah korban juga ditusuk menggunakan kunci sepeda motor.
Baca Juga:
Pria Paruh Baya Tewas Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilincing
"Terjadi pergumulan hingga akhirnya dilerai warga sekitar," kata Sudarso.
Masih tak terima dengan perilaku korban, pelaku kemudian bergegas pulang untuk mengambil celurit di rumahnya. Niatan pelaku menghampiri kembali korban sempat dicegah oleh mertua pelaku. Sempat terjadi perebutan senjata tajam antara mertua dan menantu.
"Mertuanya sempat terluka tangannya. Tapi ya karena kalah usia akhirnya pelaku ini langsung lari ke rumah korban," tambahnya.
Hingga akhirnya pelaku pun kembali bertemu korban di rumahnya. Korban yang mengetahui pelaku membawa senjata tajam, akhirnya membela diri dengan membawa kayu. Korban sempat memukul pelaku, tapi meleset.
Sementara pelaku langsung menghujamkan celuritnya tepat di kepala korban. Beruntung warga sekitar langsung melerai duel tak seimbang ini, sehingga nyawa korban berhasil diselamatkan.
"Korban langsung dibawa ke klinik terdekat oleh warga akibat luka robek sepanjang 15 cm dengan dalam 5 cm di bagian kepalanya. Sementara pelaku pembacokan langsung melarikan diri," tambahnya.
Hingga akhirnya, pelaku akhirnya menyerahkan diri, setelah kabur di rumah pamannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Pelaku menyerahkan diri dan saat ini sudah ditahan di Polsek," pungkas Sudarso. [rin]