Kasus Penembakan di Polres Solok, Habiburokhman dan Sahroni Minta Propam Dievaluasi
WahanaNews.co, Padang - Komisi III DPR mengkritik standar penanganan Divisi Propam dalam menangani kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari.
Baca Juga:
Propam Gelar Sidang Etik Oknum Polisi di Polda Sumut, Putusan Pekan Depan
Ketua Komisi III Habiburokhman menyayangkan pelaku penembakan AKP Dadang Iskandar yang merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan tak diborgol selama pemeriksaan.
"Kami juga menyayangkan standar yang diterapkan propam setempat. Kami lihat seorang tersangka pelaku penembakan itu tidak diborgol ketika dibawa maupun ketika ada di ruangan," kata Habib dalam konferensi pers, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11).
Habib juga mengaku melihat suatu video yang justru menunjukkan Dadang berjalan didampingi selayaknya pejabat kepolisian.
Baca Juga:
Dedi Suheri : Tindak Jika Ada Oknum Bekingi Perjudian STM di Samping Jalan Mesjid Simpang Pasar 9 Tembung
Ia pun meminta Propam terkait untuk dievaluasi.
"Harusnya kan diborgol karena sudah melakukan tindakan yang sangat-sangat ekstrem," ucapnya.
Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Ia menyatakan sebagai terduga pelaku, seharusnya Dadang diborgol.