WAHANANEWS.CO - Kepolisian Resor Kampar, Riau, menangkap pasangan suami istri berinisial P (46) dan R atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan mereka sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban, yang kini telah remaja, menceritakan pengalaman traumatisnya kepada tantenya di Jakarta.
Baca Juga:
APDESI Rokan Hilir Klarifikasi Isu Penyalahgunaan Dana Desa untuk Kerja Sama Media
Menurut Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatama, peristiwa ini terjadi sejak tahun 2014, ketika korban masih berusia 12 tahun.
“Perkara ini dilaporkan oleh adik kandung ibu korban pada Kamis (15/5). Korban sudah tidak tahan, akhirnya melapor kepada tantenya di Jakarta. Awalnya tante tersebut tidak percaya,” ujar Gian, dikutip dari detikSumut, Kamis (21/5/2025).
Setelah mendengar pengakuan korban, sang tante segera pulang ke Kampar dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Baca Juga:
Srikandi TNI-Polri Turun Langsung Padamkan Karhutla di Rokan Hilir
Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban mengaku telah mengalami pelecehan oleh ayah tirinya, dengan sepengetahuan dan keterlibatan ibu kandungnya.
“Hal paling aneh, ini diketahui oleh ibu kandung korban dan dibiarkan sejak awal kejadian hingga sekarang,” lanjut Gian.
Polisi juga mengungkap bahwa korban beberapa kali dipaksa terlibat dalam aktivitas seksual bersama kedua orang tuanya.
Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh kepolisian.
Saat ini, korban berada dalam perlindungan dan pengawasan pihak yang berwenang, termasuk lembaga pendamping anak dan psikolog untuk pemulihan trauma.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]