WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tangisan bocah empat tahun dari kamar kos akhirnya membongkar dugaan penyiksaan memilukan yang dilakukan pasangan suami istri di Surabaya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri asal Bangkingan, Lakarsantri, atas dugaan penganiayaan terhadap keponakan mereka yang baru berusia empat tahun.
Baca Juga:
Pergoki Pacar Selingkuh, Mahasiswi di Surabaya Tusuk Kekasih
Dua pelaku berinisial UFA (30) dan SAW (23) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengungkapkan motif kekerasan tersebut didasari anggapan bahwa korban, seorang bocah perempuan berinisial K, sulit diatur.
"Pengakuan dari pelaku anak ini nakal. Tapi umur 4 tahun nakalnya bisa terukur lah sebetulnya. Jadi anak ini sering ditinggal pelaku dia dipinjami HP (handphone) seperti itu. Jadi lama-lama lihat HP, kata-katanya pun mengikuti di HP," kata Melatisari, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga:
Rumah yang Dirampas Tanpa Palu Hakim
Berdasarkan pemeriksaan, konten video yang ditonton korban melalui ponsel disebut memicu sang anak menirukan kata-kata kasar yang dianggap tidak pantas untuk usianya.
Ucapan yang ditiru korban itu diduga memancing emosi kedua tersangka hingga berujung pada kekerasan fisik dengan dalih memberikan pelajaran.
"Menurut pelaku ini kelihatan nakal gitu. Sehingga sulit diatur seperti itu. Jadi memicu emosi dari pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap anak ini," lanjutnya.