WahanaNews.co, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka tindak pidana terorisme dari kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang berencana mengganggu dan menggagalkan Pemilu 2024.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan kedua tersangka itu merupakan anggota jaringan JAD pimpinan Abu Oemar (AU) yang menjadi pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
"Ada tambahan dua orang lagi yang ditangkap terkait jaringan AU, yang berencana mengganggu jalannya pesta demokrasi," kata Aswin.
Kedua tersangka itu yaitu AH alias AM dan DAM. Keduanya ditangkap pada tanggal 1 November 2023 di wilayah Jawa Barat.
Aswin menjelaskan keduanya merupakan bagian dari 40 tersangka teroris kelompok JAD pimpinan AU, yang sudah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada tanggal 27-28 Oktober.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
"Sampai dengan tanggal 27-28 Oktober kemarin, kami menangkap sebanyak 40 orang, kemudian dilakukan penangkapan kembali terhadap dua orang. Sehingga, sampai hari ini, kami menangkap 42 orang," jelas Aswin.
Kedua tersangka itu tergabung dalam grup obrolan pesan singkat WhatsApp Group atau WAG dengan nama "Muslim United" atau "Ummatan Wasathan".
Obrolan grup tersebut membicarakan tentang "ghirah" atau membangkitkan semangat untuk melakukan tindakan aksi tindak pidana terorisme.
"Mereka saling membagikan materi-materi yang berasal dari kelompok ISIS, melakukan penggalangan donasi, yang donasi itu mereka kumpulkan, disalurkan di satu tempat untuk digunakan oleh kelompok mereka," kata Aswin.
Selain itu, grup obrolan tersebut juga aktif membahas tentang bagaimana melakukan perencanaan untuk menggagalkan Pemilu 2024.
Menurut Aswin, rencana untuk menggagalkan Pemilu 2024 itu disampaikan secara langsung oleh UR, salah satu dari 40 tersangka yang ditangkap pada bulan Oktober 2023.
UR menyampaikan, pada bulan Agustus 2023, bahwa untuk menggagalkan pemilu tersebut harus dilakukan dengan cara "amaliyah".
"Amaliyah dalam bahasa kami adalah aksi teror bisa dengan cara menyerang menggunakan senjata tajam, senjata api, dan yang paling kita sangat tidak inginkan adalah biasanya bom bunuh diri," ujar Aswin.
Selain kelompok JAD, pada awal Oktober 2023, Densus 88 Antiteror Polri juga menangkap 19 tersangka tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Ismaliyah (JI).
Penangkapan 19 tersangka teroris itu dilakukan di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat masing-masing satu tersangka; Nusa Tenggara Barat tujuh tersangka; Sumatera Selatan lima tersangka; dan Lampung empat tersangka.
[Redaktur: Sandy]