WahanaNews.co | Sebanyak 131 kilogram sabu-sabu dan ribuan
butir pil ekstasi yang dikemas dalam 43 kantong plastik digagalkan
BNNProvinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di perairan Sungai Musi, Sabtu
(23/1/2021) malam.
Pengungkapan
sabu-sabu dan pil ekstasi ini merupakan pengembangan kasus oleh tim BNN Pusat
bersama BNN Provinsi Sumsel.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
"Penyelundupan
narkoba yang diduga melalui jalur laut Selat Bangka digagalkan petugas ketika
dua tersangka kurir dan bandar yang identitasnya dirahasiakan untuk kepentingan
pengembangan kasus berada wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3
Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel," kata Kabid Brantas
BNN Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno, Minggu (24/1/2021).
Menurut
dia, setelah dilakukan koordinasi, tim gabungan turun ke tempat kejadian
perkara (TKP) jalur sungai dengan menggunakan perahu cepat (speedboat) dengan hasil cukup memuaskan.
Pengungkapan
kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup besar pada awal 2021 ini menjadi
perhatian khusus untuk dikembangkan guna mengungkap siapa saja yang terlibat
dalam jaringan peredaran gelap sabu-sabu dan pil ekstasi itu.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Untuk
mengembangkan kasus narkoba tersebut, dua tersangka yang diamankan di BNN
Sumsel dalam pemeriksaan intensif.
Berdasarkan
keterangan tersangka, mereka mendapat pasokan narkoba asal Malaysia dari
jaringannya di Riau, dikirim melalui jalur laut.
Barang
terlarang itu rencananya akan diedarkan tersangka di wilayah Sumsel dan
provinsi lainnya.