WahanaNews.co, Padang - Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menggunakan senjata api berisi 15 peluru saat menembak Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari.
Suharyono menyebut sembilan peluru di antaranya ditembakkan oleh Dadang ke korban.
Baca Juga:
Gudang Amunisi Armed di Ciangsana Terbakar, Ini Dugaan Awal Penyebabnya
"Tersangka sementara ini tunggal. Pakai senjata api berisi 15 magasin, 9 terpakai," kata Suharyono kepada wartawan, Jumat (22/11).
Dari hasil pemeriksaan, kata Suharyono, dua peluru ditemukan bersarang di tubuh korban. Sedangkan sisanya masih dalam pencarian.
"Dua ditemukan di tubuh korban, tujuh lagi sedang dicari," ujarnya.
Baca Juga:
Gudang Amunisi TNI AD Milik Kodam Jaya di Ciangsana Meledak, Warga Dievakuasi
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari yang menjadi korban penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang di Mapolres Solok Selatan Sumatera Barat (Sumbar).
Akibatnya korban mengalami luka yang amat serius dan harus dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Setelah mendapat perawatan, Ulil meninggal dunia. Rencananya, jenazah korban akan diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Buntut peristiwa ini, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan akan memberikan sanski pemecatan terhadap Dadang.
"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami sudah ada proses PTDH dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]