Namun, polisi langsung melakukan pemeriksaan medis terhadap DFA di Puskesmas Purwosari. Dan hasilnya, benar ditemukan adanya tanda-tanda bahwa perempuan ini baru saja melahirkan anak.
"Hasil pemeriksaan terdapat tanda-tanda guratan di bagian perut, dan DFA juga mengeluarkan ASI (air susu ibu)," katanya.
Baca Juga:
Viral Curhat Jarak 114 Km, Disiplin ASN Mengakhiri Karier Nur Aini
Setelah diinterogasi lebih lanjut, DFA akhirnya mengakui bahwa bayi perempuan tersebut merupakan hasil hubungan diluar nikah dengan SPH.
Keduanya, kini ditahan di Mapolres Pasuruan atas dugaan pidana kekerasan terhadap anak.
Mereka terancam pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Viral Pria di Pasuruan Buka Jasa Penukaran Uang Baru Miliaran, Polisi Turun Tangan
"Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.