Namun, polisi langsung melakukan pemeriksaan medis terhadap DFA di Puskesmas Purwosari. Dan hasilnya, benar ditemukan adanya tanda-tanda bahwa perempuan ini baru saja melahirkan anak.
"Hasil pemeriksaan terdapat tanda-tanda guratan di bagian perut, dan DFA juga mengeluarkan ASI (air susu ibu)," katanya.
Baca Juga:
DLH Pasuruan Gelar Simulasi Kedaruratan B3 untuk Antisipasi Pencemaran dan Bencana
Setelah diinterogasi lebih lanjut, DFA akhirnya mengakui bahwa bayi perempuan tersebut merupakan hasil hubungan diluar nikah dengan SPH.
Keduanya, kini ditahan di Mapolres Pasuruan atas dugaan pidana kekerasan terhadap anak.
Mereka terancam pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Kisah Haru Buruh Cangkul Asal Pasuruan Wujudkan Impian Berangkat Haji
"Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.