WahanaNews.co | Kepala Baitul Mal di Kabupaten Aceh Tenggara, SA (37), diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga telah memperkosa santri di bawah umur.
Ia ditangkap pada Sabtu (22/1). SA juga merupakan pimpinan di salah satu pondok pesantren di Aceh Tenggara. Korbannya ialah santriwati di ponpes tersebut.
Baca Juga:
Dua Tahun Melawan Penyakit Saraf Terjepit, M. Ilyas Ariga Warga Kota Subulussalam Ingin Kembali Normal
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto membenarkan bahwa SA sudah diamankan terkait kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan terhadap seorang santri.
"Benar (penangkapan). Sekarang sedang kami sidik, untuk tersangka sudah kami amankan," kata Suparwanto saat dikonfirmasi.
Suparwanto bilang dari hasil penyelidikan sementara, pihaknya baru menerima satu laporan dari orang tua korban.
Baca Juga:
Salehati: Kemana Uang Baitul Mal Kota Subulussalam Rp3,2 Miliar Dialihkan?
Korban yang melapor, kata dia, mengaku sudah lima kali diduga diperkosa dan dilecehkan oleh SA.
Peristiwa dugaan pemerkosaan itu dilakukan SA dalam rentang waktu Agustus 2021 hingga Januari 2022.
Diduga aksi itu empat kali dilakukan dalam kamar pelaku di sebuah pondok pesantren dan satu kali di sebuah vila di kawasan wisata Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.