WahanaNews.co | Terdakwa pemilik pesantren yang memperkosa belasan santri sampai melahirkan, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di PN Kelas IA Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Selain hukuman mati, dalam sidang itu jaksa juga menuntut Herry dengan pidana tambahan berupa kebiri kimia.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Asep menerangkan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Herry mengacu kepada Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 juncto Pasal 76 huruf D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan," kata Asep di Bandung, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Sebagai informasi, pada Pasal 81 ayat (1) tersebut sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Kemudian, dalam Pasal 81 ayat (2), persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, juga di ancam dengan pidana yang sama.
Lalu, dalam Pasal 81 ayat (5), hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.