WAHANANEWS.CO - Badan Narkotika Nasional membongkar praktik peredaran narkoba yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, dengan mengamankan satu pria berusia 34 tahun beserta ratusan gram sabu dan belasan pil ekstasi.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan tersangka ditangkap saat berada di rumahnya pada Sabtu (31/1/2025) -- setelah tim menindaklanjuti laporan masyarakat.
Baca Juga:
Warga Resah, Judi dan Narkoba Beroperasi di Pinggir Sungai Jalan HM. Puna Sembiring
"Tim mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Kuto Panji Kec. Belinyu Kab. Bangka, kemudian tim menindaklanjuti informasi tersebut ke Kel. Kuto Panji dan melakukan profiling," kata Suyudi.
Berdasarkan hasil pemantauan, tim memperoleh informasi bahwa pada pukul 21.53 WIB tersangka berada di sebuah rumah di Jalan Komplek PGRI Batu Tunu, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan langsung bergerak ke lokasi.
"Setibanya tim di lokasi, tim mengamankan 1 orang laki-laki atas nama Tiam Fong alias Acong anak dari Phung Siat Fo," jelasnya.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong
Setelah pengamanan, tim memanggil ketua RT setempat dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
"Ditemukan diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam lemari pakaian warna hitam di dalam kamar milik pelaku," tuturnya.
Tersangka selanjutnya dibawa ke kantor BNNP Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
"Membawa tersangka yang diamankan beserta barang bukti ke kantor BNNP Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Suyudi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 485,05 gram.
Rincian sabu tersebut terdiri atas 76 plastik strip bening ukuran kecil dengan berat bruto 15,48 gram, enam plastik strip bening ukuran sedang dengan berat bruto 59,16 gram, serta lima plastik strip bening ukuran besar dengan berat bruto 409,41 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 18 butir.
Ekstasi itu terdiri atas 14 butir merek Granat warna pink dengan berat netto 6,33 gram dan empat butir merek LV warna hijau pink dengan berat netto 1,51 gram.
Sebelumnya, Komjen Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi syarat penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.
"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden, khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) --.
Mantan Kapolda Banten itu juga menekankan bahwa persoalan narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata tindak kriminal.
"Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas, pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," ujarnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]