WahanaNews.co | Wanita inisial Y (34) melaporkan mantan pacarnya yang berinisial R ke Polda Metro Jaya.
Y laporkan mantan pacar atas dugaan tindak pidana pengguguran kandungan tanpa sepengetahuan, penyiksaan, sampai penggelapan uang senilai Rp 6,5 miliar.
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri : Nama Calon Wakapolri Sudah ada, Saat ini Sedang Dalam Proses Pemilihan.
Kuasa hukum korban, Hadi Apri Handoko menyebut kasus ini terjadi pada akhir tahun 2019 lalu. Saat itu, R memberi minuman yang diduga telah dicampur obat penggugur kandungan kepada korban.
"Ngomongnya penguat kandungan, tapi ternyata itu penggugur kandungan sehingga terjadi pendarahan. Korban ke dokter kemudian diperiksa dan ternyata janinnya sudah meninggal," kata Hadi Apri Handoko saat dihubungi wartawan, Selasa (6/7).
Hadi menjelaskan, sebelum korban hamil, pelaku R juga kerap kali memaksa untuk melakukan hubungan badan.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR
Namun, saat sudah mengetahui korban hamil, pelaku justru tidak mau bertanggungjawab. Bahkan kata Hadi, R bahkan kerap kali melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Semacam skenario begitu dia dianiaya, dia dipukul, ditendang, ditonjok dengan harapan dia sudah tidak betah lagi, terus kemudian dia tinggalkan. Itu semua sudah kita visum," ujarnya.
Hadi mengungkapkan korban sudah dua kali dipaksa menggugurkan kandungan. Selain di 2019, janin korban digugurkan oleh terlapor pada 2020.
"Jadi dua kali 2019 dan 2020. Tapi yang ada alat bukti rekam medis, dokter dan sebagainya itu yang 2019," katanya.
Hadi mengungkap alasan kliennya baru melapor ke polisi karena korban butuh waktu untuk pulih dari rasa traumanya. Bahkan korban nyaris bunuh diri karena kejadian itu.
"Klien saya untuk memulihkan trauma ini butuh waktu. Jangankan melapor, ke keluarga juga tidak cerita, karena menurutnya ini aib. Bahkan klien saya mau bunuh diri," jelasnya.
Selain melakukan tindakan penganiayaan dan menggugurkan kandungan, Adriano mengatakan pelaku juga menggelapkan uang korban senilai Rp 6,5 miliar.
"Uangnya itu semua juga diambil. Niatnya memang menguras harta. Bahkan harta-harta yang dibeli tadi seperti apartemen, rumah, mobil Mercy, MINI Cooper, Porsche itu dibalik nama atas nama terlapor sendiri," ungkapnya.
Korban dan terlapor bekerja sebagai agent di sebuah perusahaan asuransi. Mereka berpacaran sejak 2013.
Uang hasil korban bekerja di perusahaan agensi asuransi ini ditampung di 2 rekening atas nama kakak dan adik korban, tetapi ATM da buku tabungannya dipegang oleh R.
"Saking percayanya klien saya sama pacarnya itu bakal jadi calon suaminya, dia percayakan si R ini kelola uang klien saya. Jadi ATM dan buku tabungan itu dipegang dan dikelola oleh terlapor. Sekarang semua kendaraan juga dibalik nama atas nama terlapor, padahal itu dibeli pakai uang korban dari dua rekening saudara korban itu," jelasnya.
Korban Ditinggal Usai Diperas-Janinnya Digugurkan
Habis manis sepah dibuang.
Setelah korban dikuras hartanya dan janinnya digugurkan, terlapor kini meninggalkan korban dengan wanita lain. Terlapor berencana menikah dengan kekasih barunya itu.
"Sadisnya setelah menguasai barang, hancurkan hidup klien saya, ditinggalkan sekarang. Klien saya ditinggalkan sejak pertengahan 2021. Dia berpacaran dengan seseorang dan mau menikah," tuturnya.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/2076/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 22 April 2022. [qnt]