RM yang
panik kemudian melompat ke dalam kali yang tak jauh dari posisinya saat
terjatuh.
Warga
sekitar langsung mengerubungi kali untuk menangkap RM.
Baca Juga:
Nanda dan Aditya Penjambret Rindy Liviani Di Siantar Alami Patah Tulang
Salah
seorang warga juga telah menginformasikan peristiwa itu kepada polisi. Polisi
pun datang ke lokasi peristiwa dan segera menangkap RM.
Sementara
itu, DN berhasil lolos.
Masih dijelaskan
Nicko, RM menyatakan bahwa ia dan DN merupakan pengamen.
Baca Juga:
Gadis Cantik Tewas Karena Pertahankan Tas
"Ngakunya
pengamen, ngamen di Pasar Kebayoran Lama," imbuh Nicko.
Kini,
RM dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.