Hasil investigasi mengungkap modus keji yang dilakukan tersangka PAP terhadap korban FH.
PAP diduga memperkosa korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah menyuntikkan cairan bius melalui selang infus. Peristiwa tragis ini terjadi pada 18 Maret 2025.
Baca Juga:
Raup Keuntungan Hingga Rp250 Juta Perbulan, Penjual Minyakita Palsu Ditangkap Polisi
Kronologi kejadian bermula ketika PAP meminta FH menjalani transfusi darah tanpa pendampingan keluarga di Gedung MCHC RSHS, tepatnya di ruang 711.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya.
PAP kemudian menusukkan jarum infus hingga 15 kali ke tangan korban sebelum menyuntikkan cairan bius yang membuat FH kehilangan kesadaran.
Baca Juga:
Kakorlantas Ingatkan Polda Jabar dan Metro Jaya, Operasi Ketupat Disesuaikan dengan Jalan Tol Fungsional
Saat kejadian, FH tengah menghadapi kondisi emosional yang berat karena sang ayah dalam kondisi kritis.
Tersangka memanfaatkan situasi tersebut dengan dalih prosedur medis untuk transfusi darah.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dari pengaruh obat bius dan merasakan sakit serta perih pada bagian vitalnya.