WahanaNews.co, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan anggota Ditresnarkoba menganiaya pria berinisial DK, terduga pelaku kasus narkoba, hingga tewas. Penganiayaan diduga bermula saat anggota menginterogasi DK.
Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah mengatakan dalam upaya interogasi itu, anggota mendesak DK untuk membongkar informasi soal bandar narkoba yang terlibat dengannya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"[Berdasarkan] Informasi memang menginterogasi supaya mendapatkan informasi mengungkap bandar narkoba yang lebih besar. Namun, rupanya korban tetap tidak memberikan informasi," kata Ipik saat dihubungi, Jumat (1/9).
Kendati demikian, Ipik belum menjelaskan lebih lanjut soal penganiayaan yang dilakukan anggota hingga DK meninggal dunia.
Sebelumnya, seorang terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga tewas karena dianiaya anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Total ada sembilan anggota yang terlibat. Dari sembilan orang yang diduga terlibat, delapan di antaranya ditangkap lebih dulu ditangkap dan tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka ini masing-masing berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota lainnya tak terbukti melakukan tindak pidana dan hanya melanggar kode etik profesi Polri.
Beberapa waktu berselang, polisi kembali menangkap satu anggota berinisial S yang sempat kabur dan buron. S disebut ditangkap di wilayah Jawa Barat
"Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia," ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).
[Redaktur: Alpredo Gultom]