WahanaNews.co | Ketahuan mengedarkan uang dolar AS palsu pecahan USD100, Gigin Saputra (23) dan M Agus Darmawan alias Agus (25), diciduk anggota reskrim Polsek Talang Padang, di Pekon Sukarame, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Tersangka Gigin yang berprofesi pekerja di tempat penjualan
barang bekas mengaku mendapatkan dolar palsu tersebut di tempatnya bekerja.
"Uangnya dapet dari dalam buku di rongsokan. Lalu saya simpan. Kemudian
Agus minta 10 lembar," kata Gigin.
Baca Juga:
Dolar AS Terus Menguat, Rupiah Tertekan ke Level Rp15.500
Tersangka Agus mengatakan bahwa telah menjual dolar palsu
tersebut kepada beberapa orang dengan harga bervariasi antara Rp 300 ribu-Rp 800
ribu. Namun, uang hasil penjualan dolar palsu tersebut tidak disetorkan ke
Gigin.
"Dapat uang seluruhnya Rp1,3 juta. Saya pakai cicil
bank. Karena saya punya utang di bank sebesar Rp40 juta," ujar Agus.
Baca Juga:
Kejagung Sita Aset Milik Anggota BPK Tersangka Korupsi BTS 4G
Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengatakan, kedua
tersangka ditangkap setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Talang Padang,
menerima informasi dari masyarakat bahwa ada uang dolar Amerika Serikat palsu.
"Kemudian tim mengadakan penyelidikan. Uang dolar
dibawa ke tempat penukaran uang di Pringsewu. Setelah hasilnya dinyatakan
palsu, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pengedarni AG dan
Gigin di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang," kata Kapolsek.
Selain itu, ujar AKP Sarwani, penyidik juga menyita barang
bukti sebanyak 48 lembar uang dolar palsu yang sempat dijual dan sebagian masih
disimpan. Selain itu petugas juga menyita uang asli RI Rp200 ribu sisa hasil
penjualan uang dolar palsu tersebut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 244 KUHPidana
dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar AKP Sarwani. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.