WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dunia hiburan kembali diguncang kabar tak lazim: mantan bintang sinetron drama kolosal, Sekar Arum Widara, mengaku telah menyumbangkan uang palsu ke dalam kotak amal Masjid Istiqlal, Jakarta.
Pengakuan tersebut sontak menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan institusi keagamaan terbesar di Indonesia.
Baca Juga:
Rugi Belasan Miliar, Wika Salim Ancam Somasi Terbuka untuk Manajemennya
Namun pihak pengelola Masjid Istiqlal segera membantah temuan adanya uang palsu dari hasil infak para jemaah.
Abu Hurairah Abdul Salam, Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat Masjid Istiqlal, mengatakan bahwa selama ini pihaknya belum pernah menemukan uang palsu saat melakukan pengelolaan dana dari kotak amal.
"Selama ini kami tidak pernah menemukan uang palsu karena uang dari tromol kami ambil setiap minggu, dihitung, lalu langsung kami setorkan ke bank," ujar Abu Hurairah ketika dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga:
Sebanyak 85 Influencer Ditindak Polri Karena Promosikan Judi Online
Pengakuan Sekar Arum menyebutkan bahwa ia memasukkan uang sekitar Rp 10 juta ke dalam kotak amal Masjid Istiqlal, tepat sebelum perayaan Idulfitri 1466 Hijriah.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut pengakuan tersebut. Sekar Arum sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang palsu.
Abu Hurairah menambahkan bahwa pihak bank yang menerima setoran dari Masjid Istiqlal sejauh ini tidak pernah memberikan laporan atau komplain terkait uang palsu dari kotak amal.
“Pihak bank tidak pernah mengeluh atau menyampaikan ada temuan uang palsu dari tromol kami,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berencana untuk meminta keterangan dari pengurus Masjid Istiqlal guna menindaklanjuti pengakuan Sekar Arum.
"Tentu nanti kami akan konfirmasi, apakah memang ada indikasi uang palsu di kotak amal seperti yang dikatakan tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Rabu (16/4/2025).
Sebelumnya, penyidik mengungkap bahwa Sekar Arum beberapa kali menggunakan uang palsu untuk bertransaksi sebelum akhirnya ditangkap di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Dalam proses pemeriksaan, Sekar menyebutkan bahwa dirinya juga sempat menyumbangkan uang palsu itu ke kotak amal masjid.
“Katanya itu dilakukan sebelum Lebaran, sehari sebelumnya dia menyumbangkan uang ke kotak amal,” jelas Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Selasa (15/4/2025).
Ia menyatakan bahwa pengakuan Sekar Arum soal sumbangan uang palsu senilai Rp 10 juta ke Masjid Istiqlal masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Saat ini, keterangan itu baru berasal dari pernyataan Sekar sendiri.
"Baru sebatas pengakuan, katanya dimasukkan ke kotak amal Masjid Istiqlal," ucap Teddy.
Sekar Arum kini resmi ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]