WAHANANEWS.CO - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon (58), ditetapkan tersangka dalam dua kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 7,2 miliar, Jumat (21/11/2025).
Dalam kasus pertama, Petrus dijerat sebagai tersangka terkait korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun 2020-2022, yang merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar.
Baca Juga:
Kepulauan Tanimbar 24 Kali Diguncang Gempa, Ini Kata BMKG
Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan, "Seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa dan laptop."
Petrus memanfaatkan jabatannya sebagai bupati Tanimbar periode 2017-2022 saat melakukan korupsi, termasuk mengatur penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal sebagai pemegang saham PT Tanimbar Energi pada saat itu.
Selain itu, Petrus juga ditetapkan tersangka dalam kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020 dan berstatus tersangka sejak Juni 2024.
Baca Juga:
Sebuah Pulau Muncul ke Permukaan Air di Kepulauan Tanimbar Setelah Gempa
Anggaran perjalanan dinas yang diduga dikorupsi bersumber dari Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar tahun 2020 dengan nilai kerugian mencapai Rp 1.092.917.664.
Kejaksaan terus melakukan proses penyidikan kedua kasus tersebut untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang dilakukan mantan bupati Tanimbar ini.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.