WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang pelajar 14 tahun tewas usai diduga dianiaya oknum Brimob di Kota Tual, Maluku, dan kini aparat yang bersangkutan resmi menyandang status tersangka serta langsung digiring ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bripda MS, anggota Brimob yang bertugas di Kota Tual, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14) setelah Polres Tual menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup atas keterlibatannya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Penikaman Nus Kei: Dendam Lama di Jakarta
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) dan menjadi titik balik penanganan kasus yang menyita perhatian publik di Maluku.
“Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual. Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolda Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Setelah status hukumnya naik menjadi tersangka, Bripda MS langsung dibawa ke Mapolda Maluku di Ambon guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga:
Skandal Proyek Jalan Rp7,2 Miliar di Maluku, Empat Orang Jadi Tersangka
Rositah menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak hanya terkait proses pidana, tetapi juga menyangkut penegakan kode etik dan profesi di lingkungan Polri.
“Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa proses pemeriksaan etik akan dilakukan secara intensif dan ditargetkan pada Senin (23/2/2026) sudah dapat dilaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar.